TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada seorang warga yang memiliki puluhan Kartu Jakarta Pintar alias KJP bersama dengan buku catatan yang berisi identitas dan pin ATM penerima manfaat di Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.
“Iya Pekojan, ternyata warga sendiri melapor ke saya ‘Pak ada sebagian warga itu kartu KJP-nya sudah diberikan, di-ijon, diserahkan ke orang lain,” kata Heru Budi kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia menyebutkan banyak penerima manfaat yang mengijon atau menyerahkan KJP beserta pin ATM kepada satu orang untuk mendapatkan uang sebelum waktu pencairan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Satu orang itu memiliki banyak KJP. Jadi, bayar di depan, ijon. ‘Ini, kan, belum turun dari Pemda (Pemerintah Daerah), saya minta Rp300 ribu dulu, dong, ini saya kasih (KJP)’. Gitu, banyak, macam-macam,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Kepresidenan itu mengungkapkan temuan tersebut didapatnya saat meninjau kantor Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat yang semula tujuan dari kedatangannya untuk mengetahui kondisi stunting.
Pada saat meninjau, kata Heru Budi, ada seorang warga yang mengeluhkan dugaan penyelewengan KJP. “Orang itu sampai ada buku berisi catatan, (misal) nih Heru punya KJP. Dia punya kartunya, ada nomor pinnya. ATM Pak Michael udah ijon ke saya, disimpan Pak Michael, nomor ATM nomor sekian, pin ATM sekian,” ucap dia.
Menurut dia, temuan seperti itu menjadi salah satu alasan memperketat sasaran penerima manfaat dan penyalurannya. Sebab, penerima KJP tidak hanya menerima uang tunai, melainkan uang nontunai untuk memenuhi kebutuhan alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, dan sebagainya.
“Maka saya ketatkan kalau memang dia, jadi ada dua, nih, kalau memang dia berhak dapat tapi yang dapat pun enggak boleh diijonkan, kan itu untuk anak sekolah,” ucapnya.
Ia mengakui ada kesulitan dalam melakukan pengawasan penggunaan KJP. “Pengawasannya susah juga kan. Itu kan sudah hak pribadi. Begitu ATM (KJP) itu dikasih, ya, hak yang bersangkutan. Kami ngawasinnya gimana?” katanya.
Heru Budi mengimbau warga, khususnya penerima manfaat KJP untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.
“KJP itu diberikan kepada warga untuk anaknya sekolah, bukan untuk yang lain-lain. Subsidi pangan juga dari situ. Nah itu saya minta kepada warga, kan Pemda memberikan bantuan untuk anaknya sekolah, ya, gunakanlah untuk sekolah,” ucap dia.
Pilihan Editor: 75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus, dari Punya Mobil hingga NJOP di Atas Rp 1 Miliar