TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, bakal kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu pekan depan, 18 Oktober 2023.
Kevin sebelumnya sudah diperiksa pada Jumat kemarin, 13 Oktober 2023, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Kevin yang dilansir dari Tempo.
Diperiksa 8 jam
Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kevin, pada Jumat kemarin, 13 Oktober 2023. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Untuk pemeriksaan pada saksi ADC (Aide de Camp atau ajudan) Ketua KPK RI dimulai jam 14.00 WIB dan berakhir pada 22.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat malam, 13 Oktober 2023.
Kevin bungkam
Tidak ada satu kata yang terucap dari mulut Kevin ketika ditanya soal pemeriksaan. Dia juga tidak bicara ketika ditanya soal peran atau kesaksiannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Kevin dan dua orang yang mendampingi terus berjalan menuju mobil setelah keluar dari gedung. Mereka masuk ke sebuah mobil Mitsubishi Expander Cross bernomor polisi B 1375 SQR dengan pelat merah.
Kemudian ada satu mobil lagi yang ada di depan kendaraan itu yang ikut mengiringi. Jenis dan warna kendaraannya sama, namun bernomor polisi B 1387 SQR dengan pelat merah.
Dua mobil itu keluar melewati Gedung Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Bakal diperiksa kembali
Ade Safri mengatakan bakal kembali memanggil Kevin sebagai saksi pada Rabu pekan depan. "Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (18 Oktober 2023) nanti," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Alasan pemanggilan