Alasan pemanggilan
Ade tidak merinci alasan Kevin kembali dipanggil oleh penyidik. Ia hanya memastikan, jika pihaknya masih perlu mendalami keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar bisa membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Polda Metro naikkan ke penyidikan
Diketahui, Polda Metro telah menaikkan penanganan kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Penyidik menggunakan pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Ade menyebut perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain itu, kata Ade, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade Safri.
Pilihan Editor: Ajudan Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.