TEMPO.CO, Jakarta - Posko pengaduan yang dahulu dibuka kembali di Balai Kota DKI oleh Heru Budi Hartono saat awal menjabat Penjabat Gubernur rupanya sempat dihentikan pelayanannya.
Posko pengaduan langsung di Balai Kota itu pernah dibuka di era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, lalu berhenti di era Gubernur Anies Baswedan. Anies lebih memilih untuk mengandalkan layanan pengaduan melalui aplikasi JAKI.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian mengapresiasi langkah Heru Budi Hartono yang membuka kembali posko pengaduan di Balai Kota menjelang setahun memimpin Provinsi DKI Jakarta.
"Pak Heru membuka kembali posko pengaduan di Balai Kota yang sempat berhenti," kata Justin, Jumat, 13 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.
Justin menilai posko pengaduan di Balai Kota merupakan tradisi baik yang bisa diteruskan karena rakyat bisa mengadu ke pemimpinnya secara langsung.
Karena itu, Justin mendukung Heru Budi bisa kembali ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur DKI untuk periode satu tahun kedua. Ia berharap Heru bisa lebih maksimal untuk memajukan Jakarta.
Sejumlah langkah yang dilakukan Heru dinilainya berhasil antara lain meneruskan normalisasi sodetan Kali Ciliwung yang disebut sempat mangkrak di era Anies Baswedan.
Selain itu, Heru melanjutkan model kepemimpinan Jokowi yang sering mendatangi langsung masyarakat, sehingga mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
"Pak Heru juga pemimpin yang cukup luwes, tidak jarang blusukan dan turun ke lapangan untuk melihat masalah secara langsung," ujarnya.
Namun, Justin juga menyampaikan sarannya untuk Heru Budi dan jajaran agar lebih mengoptimalkan terkait penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Penagihan kewajiban pengembang terkait penyerahan fasum-fasos hingga saat ini aset yang belum diserahkan masih dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 44 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp4,8 triliun yang merupakan kewajiban perusahaan pengembang pada periode April-September 2023.
"Periode bulan April-September 2023 ini, kami berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasos dan fasum senilai Rp4,8 triliun," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris.
Hal itu disampaikan dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Setahun Heru Budi Penjabat Gubernur Jakarta, PSI Beri Pujian Karena Menjadi Antitesis Anies