Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran

image-gnews
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli linguistik forensik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Makyun Subuki, menjelaskan makna dalam judul podcast serta ucapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Judul podcast memuat frase ‘Ada Lord’.

Selain itu, Makyun juga diminta menjelaskan makna kata-kata Fatia dalam podcast itu yang menyatakan, ‘..jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua’.

“Dalam kapasitas saudara sering bersaksi dalam hal linguistik bahasa, apakah saudara ahli melihat masalah dalam kasus ini atau berkas dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia, Nur Kholis Hidayat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023.

Makyun menjawab, dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dia sempat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi yang meringankan. Selain itu, dia juga sering dipanggil sebagai ahli linguistik dalam kasus-kasus lain, seperti kasus Munarman dan Rizieq Syihab dari FPI. 

“Saya tahu kata-kata yang dipermasalahkan termasuk judul, kemudian katakanlah kesimpulan hipotetik dari pembicaraan 1 atau 2 kata karena dianggap sebuah makian,” ucap Makyun.

Menurutnya, ada beberapa kata yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Namun tidak hanya dalam kasus Haris-Fatia pembahasan tambang itu, dia juga sempat menemukan adanya siaran  televisi lain di media yang berkaitan dengan pertambangan di Papua.

Sedangkan dalam judul podcast 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA, JENDERAL BIN JUGA ADA', dia berpendapat Luhut bukan satu-satunya orang yang ada di situ. “Pertama saya melihat kalimat tersebut yang dikonversi di mana subyek sebagai pokok yang dibicarakan dalam teks. Verba-nya mendahului subyek," kata Makyun. 

Dia menjelaskan, Luhut bukan satu-satunya orang dalam bisnis pertambangan di Papua. Itu teridentifikasi dari diksi ‘ada Lord’ serta kalimat ‘Jenderal BIN juga ada’. Itu berarti, kata Makyun, Luhut hanya salah satu oknum yang bertanggung jawab dari bisnis pertambangan di Papua.

“Jika ‘Luhut’ ditaruh di depan, ‘Luhut dibalik operasi militer Papua’ , dialah yang bertanggung jawab. Tapi kalau ‘ada’ dia tidak satu-satunya tapi salah satu. Itu secara judul,” tuturnya.

Baca halaman berikutnya, analogi Lord Luhut dan Babang Tamvan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

5 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

6 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

6 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

6 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

10 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

11 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

20 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?