TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ojek online bernama Sukirno, 43 tahun, jadi korban begal di Jalan Kampung Bojong Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Pelaku yang berjumlah tiga orang, salah satunya berperan sebagai pemesan ojek online.
"Salah satu pelaku memesan ojek online ke suatu tujuan sedangkan kedua pelaku lainnya sudah stand by di tempat tujuan tersebut dengan menggunakan senjata tajam," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul dalam keterangan resmi tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Hotma mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Berawal saat korban mendapat pesanan antar jemput dari seorang warga. Kemudian, korban mengantar penumpangnya tersebut dengan tujuan di Jalan Kampung Bojong Jaya.
Tiba di lokasi tujuan, penumpang korban ternyata begal. Dua begal lainnya sudah menunggu di lokasi tujuan. Para pelaku lalu mengancam korban menggunakan golok dan badik.
"Selanjutnya korban disuruh turun dari motor dan duduk di tanah dengan tangan dan mulut diikat lakban," ujar Hotma.
Para pelaku lalu mengambil motor, dompet, dan handphone milik korban. Hotma menambahkan, total kerugian korban, yakni sekitar Rp 10 juta. Para pelaku selanjutnya meninggalkan korban sendirian.
Polisi yang mendapat laporan kasus itu dari korban langsung melakukan penyelidikan. "Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan dapat mengidentifikasi ketiga pelaku tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut," ujar Hotma.
Ketiga pelaku begal bernama Saeful Bahri, Saminudin, dan Saeful Ridwan itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerangan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun.
Pilihan Editor: Pengendara Motor di Beji Depok Kritis Usai Dibegal Kawanan Perampok