TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus begal bersenjata tajam di Jalan Raya Cimatis, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis dini hari, 21 September 2023. Sebanyak tiga dari empat tersangka itu ternyata masih anak-anak.
"Para pelaku berkendara dari Jatiwarna mengarah ke daerah Leuwinanggung, Kota Depok, untuk mencari sasaran atau korban," kata Kapolsek Jatisampurna Inspektur Polisi Satu Yovinus Verry dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.
Verry menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Berawal saat korban bernama Rusli Sutrisna, 31 tahun, mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cimatis.
Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menendang motor Rusli hingga dia terjatuh. "Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan mengacungkan sebilah senjata tajam jenis celurit," ujar Verry.
Rusli yang ketakutan lalu lari menyelamatkan diri. Adapun motor yang ditinggalkannya tergeletak di jalan dibawa kabur para pelaku. Belakangan diketahui mereka menyerahkan motor hasil curian itu ke rumah temannya, Acong Gede, yang kini masih diburu polisi.
Keempat tersangka pelaku begal bersenjata tajam yang sudah diringkus terdiri dari SR, usia 16 tahun, FF (17), IR (16), dan NFP (20). "Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Verry.
Pilihan Editor: Anak Tikam Ayah di Depok Gara-gara Korban Mau Nikah Lagi?