TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal perpanjangan masa jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia membenarkan hal itu dan mendasarkannya pada surat keputusan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jadi, (melalui) Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pejabat Gubernur," kata Heru di Balai Agung, Senin, 16 Oktober 2023.
Heru menegaskan bahwa masa jabatan yang tertulis dalam surat keputusan itu memberikannya wewenang untuk menjabat paling lama satu tahun. Selama masa jabatan itu, jelas Heru, akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri.
"Di situ diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun. Dievaluasi setiap 3 bulan," ujarnya
Lebih lanjut, Heru juga menjelaskan bahwa Kemendagri dapat saja menilai kinerjanya tidak bagus. "Tiap tiga bulan evaluasinya. (Kalau) menurut Kemendagri ngga bagus, ya bisa saja," kata Heru.
Saat ditanya soal kebijakan apa saja yang akan dilakukan dirinya setelah masa jabatan diperpanjang, Heru memilih untuk berfokus pada permasalahan yang belum dia selesaikan sebelumnya. Dia memberi contoh permasalahan Jakarta yang ingin dia rampungkan, di antaranya kemacetan, polusi udara, dan sampah.
"Kerjaan yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang. Itu dari kemarin kan udah. Kemacetan, kemacetan, kemacetan. Polusi, polusi, polusi. Sampah. Semua ya," ujar Heru Budi.
Pilihan Editor: Jabatannya Diperpanjang, Heru Budi Janji Tuntaskan Macet-Polusi di Jakarta