TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang rencananya akan diperiksa sebagai saksi ahli oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Senin malam, 16 Oktober 2023 malam.
Saut membenarkan soal rencana pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan telah dihubungi untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
"Oh sudah dihubungi tapi suratnya belum terima katanya akan dikirim. Dihubungi waktu aku di Bojonegoro," kata Saut melalui saluran telepon.
Menurut Saut dirinya akan dimintai keterangan soal pemerasaan. Ia akan menjelaskan soal tindakan pemerasan dalam UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu soal 2 hal Pasal 36 sama apa namanya pemerasan. Kayaknya saya fokusnya yang 36 sama 65," tuturnya.
Menurutnya, langkah polisi ini merupakan bentuk transparansi dalam kasus pemberantasan. "Bagaimana pun kan harus ngomong. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini harus transparan," katanya.
Dari penelusuran Tempo, Pasal 36 mengatur tentang larangan yang harus dihindari oleh pimpinan KPK. Pasal ini, dalam poin a, melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Adapun pasal 65, hukuman bagi pimpinan KPK yang melanggar pasal 36. Disebutkan dalam pasal itu bahwa: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahu
Saut bakal dijadwalkan diperiksa hari ini Selasa, 17 Oktober 2023 dengan 3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI dan 2 orang dari ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. Ade Safri mengatakan total sudah ada 23 saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Termasuk ajudan Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa.
Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima SPDP penanganan kasus ini pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam SPDP tersebutb sangkaan pasal dari Polda Metro Jaya dalam perkara ini. Adapun pasalnya terdiri dari Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan atau gratifikasi.
Pilihan Editor: Kejati DKI Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Siapa Nama Tersangka?