Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-25 PAN di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar puncak perayaan HUT ke-25 yang dihadiri oleh para Ketua Umum koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-25 PAN di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar puncak perayaan HUT ke-25 yang dihadiri oleh para Ketua Umum koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video PAN PAN PAN yang tayang di televisi dan media sosial.

“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023. 

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Mereka mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan. Dalam sidang, anggota Majelis Sakhroji juga menyampaikan bahwa citra diri dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.

Dalam sidang putusan, PAN kembali tidak hadir setelah beberapa kali absen. DPP PAN hanya memberikan surat kepada majelis sidang Bawaslu yang berisi alasan ketidakhadiran mereka. Kali ini, pengurus DPP PAN beralasan sedang melakukan konsolidasi di daerah. 

Meski begitu, majelis tetap memberikan putusannya pada hari itu. Bawaslu DKI Jakarta akan memberikan teguran kepada DPP PAN supaya tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. 

Bawaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami sebagai Bawaslu tugasnya merekomendasikan itu, tindak lanjutnya seperti apa, itu kewenangan langsung dari KPI,” kata Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo usai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu DKI berencana akan berkoordinasi dengan KPI Senin depan. Benny berujar Bawaslu telah menimbang adanya peraturan tentang pembatasan penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan politik.

Pembatasan sosialisasi peserta pemilu itu tertuang pada Pasal 79 PKPU No. 15 tahun 2023. Menurut dia, pasal tersebut dinilai sudah jelas dan tegas.

Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, Benny berujar jika pembatasan sosialisasi dan pendidikan politik membantu peserta pemilu untuk mempertahankan kesetaraan dalam pemilu.

“Sehingga semua peserta Pemilu memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tugasnya sebagai pengawas.

“Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” kata Fahlevi.

Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

9 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.


Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?


Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

2 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.