TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan hingga saat ini belum ada kajian soal penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.
Doni mengatakan penerapan kebijakan tersebut perlu koordinasi antara pihaknya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Belum ada kajiannya. Itu kan kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan Polda Metro Jaya, nanti akan berkoordinasi, kita akan tunggu," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Doni menjelaskan bahwa rencana penerapan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor perlu mempertimbangkan efektivitas. Aturan ganjil-genap ini disebut sebagai upaya untuk menekan polusi udara Jakarta.
Walau sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Kemudian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berperan sebagai penegak hukum berlalu lintas dari sisi kelayakan berkendara di kebijakan ini.
"Semuanya kan mengarah pada itu, bagaimana membatasi mobilitas kendaraan bermotor, karena sebagai salah satu yang memberi kontribusi terhadap polusi udara," kata Doni Hermawan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor juga perlu melihat mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi usul penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengatasi polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor yang besar.
"Sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," katanya saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Rabu, 27 September 2023.
Data tersebut berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyumbang polusi terbesar diklaim berasal dari kendaraan bermotor, sisanya dari industri manufaktur hingga power plant.
"Beberapa waktu lalu kita dihadapkan dengan polusi udara, 67 persen polusi udara khususnya yang terjadi di DKI 67 persen, khususnya dari emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ujar Sigit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan perlu kajian komprehensif sebelum menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor. Dia belum mendapatkan arahan soal penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan rencana pemberlakuannya selama 24 jam.
"Tidak hanya dilihat dari segi traffic-nya tapi bagaimana (dampak) ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Minggu, 8 Oktober 2023.
M FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Kapolri Usul Ganjil Genap Motor, Dishub DKI: Perlu Kajian Komprehensif