TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima perampok yang beraksi di tiga minimarket di wilayah Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan, perampokan diawali dengan pencurian sepeda motor.
Pencurian sepeda motor juga dilakukan di tiga tempat yang berbeda.
"Untuk wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat ada enam TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan oleh para pelaku ini," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Oktober 2023.
Pencurian sepeda motor berujung perampokan tersebut terjadi pada 10 dan 18 September 2023. Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Kalideres, Kembangan, dan Cengkareng.
Pencurian sepeda motor berlangsung sekira pukul 18.00, 20.00, dan 06.00. "Motor tersebut juga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan yang lain, yaitu pencurian dengan kekerasan di beberapa minimarket," kata Syahduddi.
Para pelaku bernama Toto alias Rendi, 27 tahun, Agus alias Asep, 33 tahun, Rosid, 28 tahun, Mahpud alias Apet, 35 tahun; dan Nusaad alias Saad, 26 tahun.
Saat merampok, pelaku mengancam karyawan minimarket dengan senjata api dan senjata tajam. Mereka menodong karyawan dan menyuruh menunjukkan tempat penyimpanan uang, mengambil rokok, dan sepeda motor yang terparkir di minimarket.
Syahduddi mengatakan, pelaku berani melukai beberapa karyawan yang melakukan perlawanan. "Para pelaku kejahatan itu tergolong cukup sadis karena mereka tidak segan-segan akan melukai para korbannya apabila mereka melakukan perlawanan," tuturnya.
Kapten dari kelompok perampok ini adalah Toto alias Rendi. Dia menyediakan senjata api rakitan dan dua golok, mengambil sepeda motor, eksekutor minimarket, dan mengatur pembagian uang hasil perampokan.
Toto cukup sulit dilacak oleh polisi karena posisinya selalu berpindah-pindah. Dia akhirnya ditangkap saat berada di perbukitan wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu, 16 Oktober 2023.
Pelaku sempat melawan hingga berani mengarahkan tembakan ke polisi yang akan menangkap. Sehingga akhirnya kaki Toto ditembak untuk mencegah pelarian.
"Penyidik sudah melakukan dua kali kontak tembak dengan pelaku ini di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," katanya.
Selanjutnya lima rekan Toto satu per satu ditangkap. Mereka menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan.
Selain lima orang itu, turut ditangkap Kris Wanto alias Krisna, 25 tahun. Dia berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada Toto. "Kemudian kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara," ucap Syahduddi.
Pilihan Editor: Denda PLN Puluhan Juta dan Potret Sejumlah Pelanggan yang Tak Berdaya