Sebelumnya, Bawaslu Jaksel melaporkan PAN karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu berupa menggelar sosialisasi sebelum masa kampanye. Bawaslu Jaksel merujuk pada Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia mengatakan, sosialisasi hanya diperbolehkan untuk internal partai peserta pemilu.
Pada agenda sidang penyampaian jawaban terlapor, DPP PAN sempat menyangkal tudingan tersebut. PAN bersikeras bahwa lagu PAN PAN PAN tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PAN juga menyampaikan lagu tersebut bukanlah alat peraga kampanye seperti yang termaktub dalam Pasal 34 PKPU 15/2023. Kuasa hukum PAN, Yusran Isnaini, mengutarkan lagu PAN PAN PAN adalah karya seni menggambarkan semangat dan betapa kompaknya para kader dalam melakukan kegiatan bersama.
“PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu,” kata Yusran saat membacakan surat jawaban dari DPP PAN pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?