TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak membantah soal masih banyaknya parkir liar di Ibu Kota meskipun pihaknya sudah rutin melakukan penertiban. Dia pun mengakui penindakan dengan menderek kendaraan yang parkir sembarangan belum efektif.
"Jika lebih banyak derek liar dari parkir liar, artinya pelaksanaan penderekan tidak efektif karena tetap banyak parkir liar," kata Syafrin dalam rapat kerja bersama Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menurutnya, penertiban parkir liar idealnya tidak menjadi indikator peningkatan pendapatan dari sisi retribusi. "Terkait penertiban parkir liar, idealnya ini harusnya tidak menjadi indikator peningkatan pendapatan dari sisi retribusi parkir liar," ujarnya.
Pernyataan tersebut diungkap Syafrin menanggapi Ketua Komis B DPRD DKI Jakarta Ismail yang mengatakan penanganan masalah parkir liar baru sebatas penertiban yang mengandalkan mobil derek.
"Concern-nya ini adalah penertiban yang berdampak pada pendapatan. Strategi yang diterapkan selama ini adalah menggunakan mobil derek, tapi sepertinya tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan," ucap Ismail.
Melihat hal itu, kata Ismail, pihaknya meminta Dishub DKI untuk mengkaji strategi penertiban parkir liar yang bisa memberikan pemasukan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov). "Perlu adanya kajian penertiban yang dia punya impact langsung terhadap peningkatan pendapatan," katanya.
Namun demikian, Syafrin mengungkapkan pihaknya telah melakukan inventaris titik parkir liar sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Namun, dia tidak merinci Pergub yang dimaksud. Sementara itu, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa titik yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Titik tersebut, yaitu tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan; jalur khusus pejalan kaki (trotoar atau pedestrian); jalur khusus sepeda; tikungan; jembatan; terowongan; tempat yang mendekati perlintasan sebidang; tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan.
Berikutnya; muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas; berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; serta pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Selain inventaris, Dishub DKI berencana untuk melegalkan lokasi parkir liar dengan syarat tidak mengganggu arus lalu lintas. "Saat ini sedang dilakukan kajian. Penggunaan badan jalan sebagai parkir on street dan ini korelasinya pungutan parkirnya jadi resmi, sehingga masuk ke dalam pungutan parkir Unit Pengelola (UP) Perparkiran," kata Syafrin.
Pilihan Editor: Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik