TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengenaan pajak ojol (ojek online) dan toko online (online shop) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Menurut dia, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat masih membahas usulan tersebut.
"Masih dibahas, masih perlu ada pembahasan," kata Heru di Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 26 Oktober 2023.
Heru menyebutkan perlu ada kajian mendalam sebelum menerapkan pajak ojol dan online shop. Pemerintah pusat dan daerah, lanjut dia, juga harus mendiskusikan berbagai aspek. Dia tak mendetailkan pembahasan yang dimaksud.
"Harus berbagai aspek kami bahas," ujar Heru Budi.
Sebelumnya, wacana pajak ojol dan online shop pertama kali disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Dia berpendapat setiap transaksi, tak terkecuali ojol dan toko daring, perlu dikenakan pajak.
Dia mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI. Contohnya pajak toko online serta layanan transportasi online, termasuk ojol.
Menurut Joko, usulan pajak ojol dan toko online dapat terealisasikan apabila disetujui pemerintah pusat. "Yang menentukan pajak itu pemerintah pusat," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Demo Tolak Dinasti Politik Jokowi di Patung Kuda, Massa Sampaikan 3 Tuntutan