TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan memproses kasus eks satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang membentak seorang pedagang. Dia berujar satpam tersebut dapat dijerat pasal tentang penganiayaan.
"Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, apakah Pasal 351 (penganiayaan berat) atau Pasal 352 (penganiayaan ringan) KUHP, sesuai dengan hasil visum saja nanti," kata Leonardus di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 26 Oktober 2023, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, eks satpam TMII membentak seorang wanita tua yang ketahuan berjualan asongan di kawasan tempat wisata tersebut. Aksi menghardik pedagang ini direkam oleh sang satpam.
Rekamannya kemudian beredar di media sosial dan mendapat tanggapan negatif dari warganet atau netizen. Dalam video terlihat satpam itu sedang menertibkan pedagang tidak resmi yang berkeliaran di area TMII pada 21 Oktober 2023.
Namun, manajemen TMII menilai, petugas keamanan tersebut bertindak tidak dengan semestinya. Untuk itulah, satpam outsourcing ini tak lagi bertugas di TMII per 25 Oktober 2023.
Polisi, Leonardus berujar, langsung mengecek ke lokasi kejadian setelah memperoleh informasi tentang insiden ini kemarin. Polres Jakarta Timur juga menemui korban yang bernama Encum kemarin malam.
Menurut dia, korban sudah menjalani visum dan membuat laporan polisi. Leonardus memastikan pengusutan kasus tetap berjalan meski kedua pihak telah berdamai pada 22 Oktober 2023. "Ini peristiwa harus kami usut dan kami proses," ucapnya.
Pilihan Editor: Demo Tolak Dinasti Politik Jokowi di Patung Kuda, Massa Sampaikan 3 Tuntutan