TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional menyoroti pajak hiburan untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menyampaikan pemungutan pajak atas festival musik di DKI Jakarta perlu dioptimalkan.
“Hiburan Festival musik di DKI Jakarta menjadi trend baru dikalangan anak muda Jakarta,” ujar Bambang. Oleh karena itu, atas potensi dan peluang tersebut, pajak hiburan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya.
Usul itu disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Ada empat materi yang dibahas, yakni Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah, PAN menganggap bahwa realisasi di lapangan soal penerimaan pajak daerah hingga kini masih belum mencapai target. Oleh karena itu, pajak hiburan menjadi salah satu opsi yang mereka evaluasi.
PAN juga mengimbau agar pemprrov DKI dapat memperhatikan kondisi dan penyelenggaraan festival musik, sehingga pemungutan pajak hiburan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pemprov DKI juga perlu melakukan pengawasan agar pemungutan pajak hiburan terhindar dari kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor sebagai sarana mobilitas yang tinggi menjadikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpeluang besar bagi DKI Jakarta. “Namun faktanya, kendaraan bermotor yang belum daftar ulang atau menunggak pajak di OKI Jakarta juga terbilang masih cukup besar dan meningkat setiap tahunnya,” kata Bambang.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Mau Pajaki Online Shop dan Ojek Online