2. Firli Bahuri dalam Sepekan: Mangkir, Diperiksa di Bareskrim, Ajudan Ditarik, Rumah Digeledah
Dalam sepekan terakhir nama Ketua KPK Firli Bahuri kerap diperbincangkan publik. Mulai dari upaya polisi memeriksanya hingga penggeledahan rumahnya kemarin.
Berikut rangkuman kegiatan Firli Bahuri terkait pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sepekan terakhir:
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, melalui surat yang dikirimkan KPK, Firli menyatakan tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim
Ketidakhadiran Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober membuat Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 24 Oktober 2023. Firli bersedia hadir, tapi minta pengambilan keterangannya dilakukan di Bareskrim Polri.
Baca selengkapnya di sini
3. PLN Ingatkan Lagi, Pengaduan Pelanggan soal Kwh Meter Hanya Bisa Diterima Lewat PLN Mobile
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran menyampaikan peringatan kepada pelanggan agar berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas PLN.
“Silakan kontak PLN lewat PLN Mobile saja, pelanggan bisa cek sendiri dan telusuri proses pengaduan atau permohonannya, jangan lewat oknum ataupun lewat nomor telepon seluler yang ada di internet karena PLN tidak punya nomor seluler apalagi WA,” kata Lasiran dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Belakangan terjadi kasus soal denda yang diberikan PLN kepada pelanggan karena mengganti meteran listrik yang dianggap ilegal, seperti yang terjadi Cengkareng. Dalam kasus tersebut biasanya, pelanggan mengaku awam terhadap meteran, kemudian baru terkejut saat denda yang menumpuk ditagih oleh PLN.
Menurut aturan yang termaktub dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan seharusnya ikut mengecek petugas resmi dari PLN yang datang ke rumah. Dilansir dalam laman resmi PLN, pelanggan dapat menanyakan langsung identitas resmi petugas beserta surat tugas mereka. Pelanggan juga perlu mendampingi petugas ketika pemeriksaan dilakukan, lalu menandatangani berita acara yang diberikan.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun