TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Korea Selatan (Korsel) yang diduga melempar petugas Imigrasi Kota Tangerang dari lantai 19 sebuah apartemen hingga tewas pernah dideportasi.
WNA Korsel berinisial KH itu, kata polisi, juga pernah ditahan selama tiga tahun. "Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi saat ditemui di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2023.
Namun, kata Hengki, KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta.
Polisi kini sedang mendalami hubungan antara KH dan korban Tri Fatah Firdaus, 23 tahun. Motif korban mendatangi apartemen tersebut pun sedang dicari.
"Ini masih kita dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," kata dia.
Usai kejadian ini, Polda Metro Jaya pun menangkap KH untuk diperiksa. "Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki.
Hengki telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA Korsel tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat. "Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya.
Pilihan Editor: Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun