TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap MIR, 28 tahun, pelaku begal payudara yang aksinya viral di media sosial.
Pria itu ditangkap usai memegang payudara seorang pelajar di Ciledug. "Pelaku sudah 4 kali beraksi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 30 Oktober 2023.
MIR yang memiliki istri beraksi pada pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar jam 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Aksi MIR ini terekam dan viral di media sosial.
Zain mengatakan, warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug ini ditangkap pada Ahad, 29 Oktober setelah polisi melakukan penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut," kata Zain.
Menurut Zain, pelaku mengaku melakukan aksi pelecehan tersebut
karena iseng. "Motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng," kata Zain.
Namun, ujar Zain, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya dan sudah memiliki istri.
Zain berujar polisi akan memeriksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutup Kapolres.
Pilihan Editor: Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya