TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang uji emisi, yakni terhadap kendaraan yang belum atau tidak berhasil melewati uji emisi, dimulai pada tanggal 1 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini, mereka akan mengadakan 51 razia uji emisi di beberapa titik yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. Penerapan kembali sanksi tilang uji emisi ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, dan dianggap sebagai langkah efektif untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan organisasi non-pemerintah internasional, Vital Strategies, diketahui bahwa upaya intervensi terhadap emisi kendaraan bermotor adalah salah satu langkah terbesar dalam mengatasi sumber emisi polusi udara.
"Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," kata Asep.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak bertujuan untuk menyulitkan masyarakat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," kata Latif.
Selain itu, telah disediakan 342 bengkel untuk uji emisi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi, serta 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi, yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Sanksi Tilang Uji Emisi
Pemberlakuan sanksi tilang uji emisi ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Sanksi denda untuk pelanggaran ini adalah sekitar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan sekitar Rp 500 ribu untuk mobil.
KEMENKUMHAM | INDONESIA BAIK | ANTARA
Pilihan editor :