TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan eks warga Kampung Bayam tak perlu membayar biaya sewa rumah susun sewa atau Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara. Pembebasan tarif sewa ini berlaku dua tahun.
"Warga Kampung Bayam dibebaskan dari sewa bulanan, namun mereka tetap dikenakan biaya pemakaian air setiap bulan dan pembelian token listrik prabayar," kata Afan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Oktober 2023.
Pembebasan biaya sewa Rusunawa Nagrak mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ke depannya, kata Afan, belum ada aturan atau regulasi baru yang mengatur besaran tarif sewa Rusunawa Nagrak apabila Pergub 87/2021 dicabut. Pergub ini diteken eks Gubernur Anies Baswedan.
“Sampai saat ini belum ada Pergub baru yang mengatur kriteria dan tarif untuk rusunawa,” ucapnya.
Syarat untuk menghuni Rusunawa Nagrak antara lain masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki E-KTP DKI dan NPWP, pemohon adalah kepala keluarga, dan sudah menikah.
Kemudian belum memiliki rumah (surat PM-1), melampirkan slip gaji, foto, surat pernyataan kesanggupan membayar sewa, SKCK, surat bebas narkoba, surat keterangan fisik dan mental, serta memiliki rekening Bank DKI.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI meminta agar eks warga Kampung Bayam yang mendirikan tenda di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakut untuk mengosongkan hunian sementara itu. Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Jakut membujuk warga pindah ke Rusunawa Nagrak.
Warga sepakat pindah dengan syarat, salah satunya Pemprov DKI dapat memberi kepastian bahwa, ke depannya, mereka tetap bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
Menurut Afan, mekanisme penghunian Rusunawa Nagrak diatur dalam Pergub DKI Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Regulasi tersebut mencantumkan kriteria dan syarat untuk menghuni rusunawa terbagi dalam dua golongan, yaitu masyarakat terprogram serta masyarakat tidak terprogram atau umum.
Untuk eks warga Kampung Bayam, lanjut Afan, termasuk masyarakat terprogram. Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) sudah tinggal di Rusunawa Nagrak. Sementara 15 KK lagi akan menyusul.
“Warga Kampung Bayam berdasarkan rekomendasi Wali Kota Jakarta Utara sebanyak 35 kepala keluarga masuk kategori warga terprogram,” ujarnya.
Pilihan Editor: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan terhadap Alex Tirta Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri