Pada saat itu terdakwa mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri. Orang itu lantas mengambil dompet dan dua gawai milik Khaidar. Terdakwa juga merampas uang sebesar Rp 2,5 juta dari laci toko tersebut.
Khaidar sempat menolak uang di laci itu diambil terdakwa karena bukan uang pribadinya. Namun terdakwa beralasan barang tersebut untuk barang bukti.
Setelah merampas uang, orang itu membawa Khaidar masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ada terdakwa lain beserta sopir. Khaidar meminta agar dibawa ke kantor Mabes Polri untuk proses penyelidikan.
"Salah satu terdakwa minta di mobil saja. Muter-muter dulu," ujarnya. Ketika itu Khaidar belum mengetahui ada korban penculikan lain di bagasi, yaitu Imam Masykur.
Mata Khaidar ditutup oleh terdakwa, dan diminta menelpon bosnya untuk meminta tebusan sebesar Rp 50 juta. Dengan kondisi terkekang dan diancm, Khaidar menelpon bosnya bernama Rasidi. "Di telepon, bos saya minta dibawa ke kantor saja, karena tidak ada uang segitu untuk menebus" ujarnya.
Khaidar lalu dimasukkan ke bagasi. Pada saat itu dia tahu ada korban penculikan lain, yaitu Imam Masykur. Dia bergantian dengan Imam ditaruh di bagasi selama penculikan dan penganiayaan yang berakhir dengan kematian pria asal Aceh itu.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Pembunuhan oleh Paspampres dan 2 TNI, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi