TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua oknum TNI kembali digelar di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur, hari ini.
Oditur Militer menghadirkan empat saksi. Satu di antaranya adalah Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat.
Khaidar disebut sebagai saksi utama, sebab belum pernah muncul di publik. Di sidang hari ini, Khaidar memberikan kesaksiannya perihal kronologi penculikan dan penganiayaan yang menimpa dia dan Imam Masykur.
Khaidar merupakan penjual obat-obatan ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ia diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan kedua anggota TNI lain, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
"Satu orang datang ke toko sekitar jam 19.30," kata Khaidar di persidangan, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Khaidar, seorang terdakwa datang ke tokonya dengan mengenakan jaket hitam. Di awal kedatangannya, terdakwa sempat bertanya ke Khaidar.
"Jual obat tramadol begini ada izinnya?" ujar Khaidar menirukan pertanyaan terdakwa hari itu.
Selanjutnya orang yang mengaku dari Mabes Polri itu mengambil dompet dan gawai Khaidar serta uang dari laci toko....