TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Imam Masykur, Fauziah, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anaknya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur hari ini. Fauziah menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum.
"Total ada lima saksi," kata Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi sebelum sidang mulai, Kamis, 2 November 2023.
Kesaksian Fauziah dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer atas pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap Imam. Wanita itu memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain Fauziah, Oditur Militer juga menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah dua anggota keluarga Imam di Aceh dan seorang korban penculikan yang selamat bernama Khaidar.
Menurut Riswandono, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya seharusnya juga menjadi saksi. Akan tetapi, perwakilan tersebut sedang ada tugas, sehingga tidak hadir.
"Belum datang, nanti dipanggil lagi," ucap Riswandono.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam kemudian dibunuh. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang perdana mereka berlangsung pada Selasa, 30 Oktober 2023. Ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Oditur Militer. Karena itulah, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini.
Perkara ini juga melibatkan pelaku lain yang adalah warga sipil. Salah satunya kakak ipar Riswandi bernama Zulhadi Satria Saputra, diduga sebagai supir saat penculikan Imam Masykur.
Selain itu, ada juga dua warga sipil lain atas nama Heri dan AM. Mereka diduga sebagai penadah hasil curian komplotan ini.
Pilihan Editor: Kerja Sama DKI dan Astra soal Layanan Uji Emisi Gratis Tidak Berlaku Lagi