TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer memutar video rekaman ketika Imam Masykur dianiaya oleh anggota Paspampres dan dua prajurit TNI lain dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis, 2 November 2023. Ibu Imam Masykur, Fauziah, yang hadir sebagai saksi tak kuasa melihat video penganiayaan tersebut.
Dari pantauan Tempo di lokasi, ketika keempat saksi selesai memberikan kesaksiaannya, Oditur Militer selaku penuntut umum menunjukkan video penganiayaan terhadap Imam Masykur dalam persidangan. Serta mengungkap barang bukti yang sudah dikumpulkan dalam perkara ini.
Sebelum video itu diputar, Fauziah yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta izin untuk keluar dari ruang persidangan.
"Ibu tidak sanggup lihat. Dari suaranya pun sudah tahu cara pukulnya, sudah merasakan seorang ibu kayak mana perasaan anaknya," ujar Fauziah ketika ditemui di lokasi, Kamis, 2 November 2023.
Oditur Militer menunjukkan barang bukti dalam persidangan hari ini. Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan alasan diungkapnya barang bukti serta pemutaran video itu karena keempat saksi harus kembali ke Aceh, sehingga barang bukti diungkap di sidang lanjutan ini.
"Enggak menyalahi hukum acara. Jadi diprioritaskan dulu," ujarnya.
Selain Fauziah, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Fakhurrozi adik dari Imam dan Said Sulaiman sepupunya. Juga seorang korban penculikan yang selamat bernama Khaidar. Sedang perwakilan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak bisa penuhi panggilan sebab tengah bertugas.
Sidang ditunda hingga Senin, 6 November 2023 dengan menghadirkan enam saksi lain. "Lima orang dari sipil. Satu lagi dari Polda yang hari ini tidak hadir," kata Riswandono.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam kemudian dibunuh. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara ini melibatkan pelaku lain yang adalah warga sipil. Salah satunya kakak ipar Riswandi bernama Zulhadi Satria Saputra. Ia diduga sebagai supir saat penculikan Imam Masykur. Ada juga dua warga sipil lain atas nama Heri dan AM. Mereka diduga sebagai penadah hasil curian komplotan ini.
Pilihan Editor: 3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Disidang, Begini Kilas Balik Kasusnya