Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Disidang, Begini Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Oknum TNI hanya bisa tertunduk saat dibacakan kronologi atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur/Tempo: Advist Khoirunikmah.
Oknum TNI hanya bisa tertunduk saat dibacakan kronologi atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur/Tempo: Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober 2023. Ketiganya adalah Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Lantas bagaimana kronologi kasus pembunuhan Imam Masykur ini?

Pembunuhan ini bermula dari kasus penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya yang terjadi pada Sabtu sore 12 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Penculikan dilakukan terang-terangan ketika situasi cukup ramai. Kepada warga sekitar ketiganya mengaku sebagai anggota polisi. Imam Masykur dibawa dengan paksa dari toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pada sore itu juga kabar Imam Masykur ditangkap sekelompok orang dari tokonya sampai kepada Said Sulaiman, sepupunya. Said mencoba menghubungi ponsel Imam Masykur tapi sudah tidak aktif. Pada malamnya, sekitar pukul 20, Said mendapat sambungan telepon dari ponsel sepupunya itu. Saat itu, sambil meringis kesakitan, Imam menyatakan meminta uang Rp 50 juta untuk bisa dibebaskan.

Belakangan diketahui penculik juga menghubungi keluarga Imam di Aceh. Kepada keluarga Imam, penculik mengirimkan video yang diduga penganiayaan terhadap korban. Pukul 22, ibu Imam menghubungi nomor ponsel anaknya, tapi yang menerima si penculik. Saat itu penculik mengulangi tuntutan uang tebusan disertai ancaman membunuh dan membuang mayat Imam ke sungai jika tak segera dipenuhi. Si ibu memohon agar penganiayaan dihentikan dan berjanji memenuhi permintaan penculik.

Pada Ahad, 13 Agustus 2023, Said Sulaiman mewakili keluarga mengadukan apa yang telah terjadi dengan Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Tapi laporan pada hari itu ditolak karena Said disebutkan tak membawa serta saksi penculikan. Said pun kembali ke lokasi kios dan mencari warga yang menjadi saksi untuk menemani membuat laporan polisi.

Said Sulaiman kembali datang dengan dua saksi penculikan sepupunya itu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Laporan kehilangan Imam Masykur pun diterima. Seminggu lebih berselang, Rabu, 23 Agustus 2023, Polda Metro Jaya mengabari Said Sulaiman ihwal penemuan mayat pria tak beridentitas mengapung di sungai di Karawang, Jawa Barat. Said diminta mengecek dan mengenalinya ke rumah sakit di Karawang yang menyimpan mayat itu.

Said segera berangkat dan mengenalinya sebagai Imam Masykur. Informasi yang diterima, mayat ditemukan warga setempat pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah Imam Masykur diculik dari kios. Dari keterangan polisi kepadanya, Said mengungkap di antara pelaku penculikan dan pembuang jasad Imam Masykur adalah anggota TNI dari satuan elit, Paspampres.

Pada Kamis, 24 Agustus 2023, keluarga, diwakili Said Sulaiman, menerima mayat Imam Masykur dalam peti putih dari Sersan Kepala Agus Sepyawan mewakili Komandan Daerah Militer Jaya/Jayakarta yang menyerahkannya di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 21.30 WIB. Dalam berita acara disebutkan satu tersangka pelaku yakni Prajurit Kepala TNI Riswandi Manik, anggota Paspampres. Keesokannya, Jasad Imam Masykur dikubur di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Pada Senin dan Selasa, 27-28 Agustus 2023, keterangan dari TNI menyebut tersangka pelaku adalah Riswandi Manik dan dua rekannya anggota TNI. Mereka disebutkan dari satuan yang berbeda-beda tapi satu angkatan yang sama, begitu juga dengan latar belakang asal Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta. Selain ketiganya ada seorang tersangka lain yakni kakak ipar Riswandi.

Salah satu kuasa hukum korban, Putri Mayarumanti membeberkan fakta soal hasil visum yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Karawang. Menurut keterangan tersebut, Imam Masykur sempat mengalami sesak napas. “Iya itu visum yang di Karawang itu, penyebab kematian, katanya ada asfiksia. Jadi kalau dilihat itu seperti ada gangguan pernafasan, ada penyakit asma kayanya,” kata Putri.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari soal hasil visum pertama yang dilakukan setelah jenazah korban diangkat dari sungai dan dikeluarkan oleh salah satu RS di Karawang, Jawa Barat. Hotman menduga kematian Imam disebabkan oleh penganiayaan, bukan karena asfiksia seperti yang disebutkan dalam visum. “Bagaimana bisa tahu kalau sesak napas kalau udah dalam air, hah? Logikanya di mana sih?” Kata dia di Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023.

Sementara itu, hasil autopsi Imam Masykur menunjukkan ada luka lebam. Pengacara keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mengatakan hal ini membuktikan jika dia disiksa saat diculik anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan koleganya. “Kalau hasil autopsi itu sebenarnya terbukti ada lebam-lebam, ada pemukulan. Sama seperti foto-fotonya setelah dia (Imam) diangkut dari Karawang,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023 malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra menjelaskan hasil autopsi itu sudah dipegang oleh Polisi Militer Kodam Jaya dan penyidik di Polda Metro Jaya. Penyebab kematian Imam, kata Indra, akibat pukulan di bagian belakang kepala. Hal ini sesuai dugaan pihaknya saat pertama kali jenazah Imam Masykur diserahkan ke keluarga. “Sudah diperjelas oleh pihak rumah sakit hasil itu dan kami konfirmasi (benturan di kepala) waktu penyerahan ke keluarga memang ada pemukulan dan foto-fotonya sesuai,” katanya.

Selanjutnya: Sidang kasus pembunuhgan Imam Masykur

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

21 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.