TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat digelar pada September lalu dan dihentikan, tilang uji emisi kemudian dioperasikan kembali pada 1 November ini. Namun, baru berjalan sehari, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan agenda tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih butuh sosialisasi lebih jauh pentingnya uji emisi. “Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu, 1 November 2023.
Berikut kilas balik tarik ulur maju mundur tilang uji emisi
1. Direncanakan sejak Juni 2023
Tilang kendaraan yang tak melakukan uji emisi itu dicanangkan Dinas Lingkungan Hidup atau LH DKI Jakarta sejak Juni 2023 lalu. Regulasinya berlandaskan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting guna memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.
“Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Juni 2023.
2. Aturan tilang digodok
Sejalan pernyataan Asep, Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan yang menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan razia uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI. “Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 6 Juni 2023.
3. Operasi tak kunjung dilaksanakan
Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung dilaksanakan karena pihak terkait belum siap. Dia mengatakan, sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Pemerintah Daerah yang masuk dalam wilayah hukum PMJ guna mempercepat penerapan sanksi tilang tersebut.
“Insya Allah kami sedang menyusun, menginventarisir lagi antara Polda dan kami, dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.
4. Rencananya mulai diterapkan akhir Agustus
Setelah dicanangkan sejak Juni, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal mencoba memberlakukan pemberian tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai pada 25 Agustus 2023. Kabar tersebut disampaikan Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pihaknya menjelaskan tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.
“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Asep Kuswanto seperti dikutip Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
5. Denda maksimal untuk kendaraan tertilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan ditilang. Dendanya didasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
6. Digelar 1 September dan terlaksana 12 hari
Meski mundur dari jadwal, operasi tilang uji emisi akhirnya digelar per 1 September. Pelaksanaannya pun berlangsung selama 12 hari. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan hasil tilang uji emisi dalam sepekan selama 1-7 September 2023, menjaring 850 kendaraan tak lolos uji emisi. Total 519 merupakan kendaraan roda empat. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi.
7. Dibatalkan sebab tak efektif
Setelah dievaluasi, Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang uji emisi tidak efektif. Karenanya kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. Agenda ini pun tak lagi dilanjutkan. Menurut Nurcholish, penerapan tilang memberatkan masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tak lulus uji emisi dilakukan secara persuasif dan edukatif.
“Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis pada September lalu.
Selanjutnya: Dilaksanakan sehari kemudian dicabut lagi aturan tilang uji emisi