TEMPO.CO, Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) angkat bicara soal dihentikannya tilang uji emisi di Jakarta. Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menilai alasan polisi bahwa sosialisasi lebih diperlukan ketimbang tilang tidak dapat dibenarkan.
"Soal perlunya sosialisasi untuk proses ketaatan hukum uji emisi ini adalah suatu hal yang tidak dapat dijadikan dalih menghentikan sanksi tilang," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, tilang uji emisi kembali berlaku di sejumlah titik Ibu Kota pada 1 November 2023. Polda Metro Jaya menyetop penindakan yang baru digelar sehari tersebut.
Alasannya karena banyak masyarakat yang komplain, sehingga polisi menganggap sosialisasi tentang pentingnya uji emisi lebih diperlukan.
Soal sosialisasi uji emisi, menurut Ahmad, bebagai pihak telah melakukannya, seperti pemerintah, swasta, KPBB, dan media massa. Sosialisasi ini berjalan termasuk ketika masifnya pencemaran udara di Jabodetabek dalam waktu empat bulan.
Oleh karena itu, Ahmad menganggap, masyarakat telah mengetahui seputar uji emisi. "Tiada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui kewajibannya untuk merawat kendaraan agar memenuhi baku mutu emisi," ucapnya.
Ahmad menambahkan tilang uji emisi juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mengingat proses sosialisasi sudah berulang kali sejak diundangkannya berbagai peraturan perundangan tersebut pada 2009, di mana dapat berlaku efektif dengan masa transisi satu tahun, sehingga seharusnya pada 2011 sudah harus diberlakukan secara ketat (strict liability)," katanya.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Perlu 30 Ribu Orang Independen Jadi Pengawas TPS Cegah Kecurangan Pemilu 2024