TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho mengatakan tak hanya Pemprov DKI yang menunggu ditetapkannya revisi aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
"Revisi PP 36/2021 tidak hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang menunggu," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada TEMPO, Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UMP DKI 2024 seharusnya naik Rp 700 ribu menjadi Rp 5,6 juta. Nilai ini lebih tinggi 15 persen ketimbang UMP DKI 2023 senilai Rp 4,9 juta.
Usulan UMP DKI naik 15 persen mengacu pada penghasilan pekerja di negara berpenghasilan menengah minimal USD 4.500 per tahun. Jika dikalikan Rp 15 ribu lalu dibagi 12 (bulan), menurut KSPI, maka besaran upah yang diterima menyentuh Rp 5,6 juta per bulan.
Hari menuturkan, terbitnya revisi PP 36/2021 yang mengatur formula penetapan upah minimum dinanti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka penetapan UMP 2024.
Dia menjelaskan penetapan UMP DKI seyogyanya menunggu revisi PP 36/2021 terbit guna mendapatkan kepastian hukum dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Ibu Kota.
"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan," kata Hari.
Dia menyampaikan proses pembahasan UMP DKI 2024 sudah dilakukan Dewan Pengupahan DKI, tapi belum ada keputusan apapun. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta akademisi dan pakar. Pembahasan tersebut dilakukan dengan audiensi ke Dewan Pengupahan Nasional dan melaksanakan rapat bulanan rutin.
Pilihan Editor: Massa Mahasiswa Berkumpul depan Gedung MK Jelang Putusan MKMK Soal Nasib Anwar Usman dan Pencawapresan Gibran