TEMPO.CO, Jakarta - Massa mulai berkumpul di depan Kantor Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 November 2023 jelang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Mereka mengaku berasal dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia. Pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
"Seharusnya Ketua MK Anwar Usman tidak boleh ikut mengadili putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena ada hubungan kekeluargaan di dalamnya dan sesuai dengan dalil 'Nemo Judex In Causa Sua'," kata Koordinator Lapangan Amrin Ajira lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 November 2023.
Ia menjelaskan menurut dalil tersebut hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya.
Anwar Usman dan rekan-rekannya diduga melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut menyebut adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden.
Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusannya. Oleh karena itu, massa mengadakan aksi guna mengawali pembacaan putusan pukul 16.00 WIB nanti.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap, satu pecat dan tangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat 3, 4, 5, 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," ujar Amrin.
Selain itu, pihaknya mendesak MKMK untuk menyatakan kalimat 'tidak sah' pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pilihan Editor: Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan Jam 4 Sore Ini