TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dicabut. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan salah satu alasannya untuk mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu."
Heru berujar, selama ini, pulau-pulau kecil tersebut telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik dikelola untuk kepentingan publik atau penggunaan privat. Pencabutan Perda 11/1992 pun dinilai selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
Menurut Heru, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025 juga mengatur bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kawasan ini memiliki fungsi utama untuk pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata nasional. Selain itu, kawasan tersebut memiliki pengaruh penting dalam berbagai aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Heru kemudian menyinggung bahwa Perda 11/1992 tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kepala Sekretariat Presiden itu menjelaskan, regulasi di DKI harus sinkron dengan pengaturan lintas sektor dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang digunakan saat ini. Peraturan eksisting, lanjut Heru, juga terintegrasi dengan sisem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha.
Alasan lain perlunya Perda tentang penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu dicabut karena merujuk pada fakta wilayah. Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.
"Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Pilihan Editor: Sore Ini, BEM UI Gelar Kultum Kebangsaan Lawan Pengkhianatan Konstitusi oleh Dinasti