TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan kronologi kasus penganiayaan terhadap pengendara motor yang dilakukan anggotanya, Pahala Damaris Tambunan.
Sebelumnya viral di media sosial video keributan anggota BNN bernama Pahala dengan Diki, korban yang digetok dengan gagang senjata api milik pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pelaku sedang berangkat ke kantor dari arah PGC menuju BNN, ada pengendara lain melawan arah yang membahayakan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.
Sulistyo mengatakan, keributan bermula ketika anggota BNN itu menegur pengendara motor lawan arah dengan keras. Pada saat Pahala memarahi pengendara motor yang berusia lanjut itu karena membahayakan pengguna jalan lain, korban datang menghampiri.
Korban, yang juga mengendarai sepeda motor, datang dari arah belakang dan mengingatkan Pahala agar tidak menggunakan nada tinggi ketika memperingatkan pengendara yang lawan arah itu.
"Bang jangan keras-keras, itu orang yang sudah tua," ujarnya menirukan perkataan korban ke pelaku.
Teguran itu memicu perdebatan antara Pahala dan Diki. Sulistyo mengatakan perdebatan berlanjut ketika korban berhenti di depan Rumah Sakit Umum UKI. Pelaku lantas mendatangi korban di sana.
"Terjadi debat, dan Pahala kemudian mengetok pakai gagang senjata api dinas ke Diki," ujarnya.
Pada saat perdebatan itu, pelaku sempat menyebutkan jika dia tinggal di Cijantung.
Pada malam hari, korban mendatangi Pahala di rumahnya, untuk menjemputnya ke Polres Jakarta Timur. "Untuk dilaporkan," kata Sulistyo.
Peristiwa cekcok yang berujung penganiayaan ini berakhir setelah terjadi mediasi dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Sulistyo mengungkapkan, Pahala bertanggung jawab dengan membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pengobatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN memastikan kasus yang menjerat anggotanya itu tetap akan diproses oleh inspektorat untuk dilihat sejauh mana tingkat pelanggarannya. "Secara umum sudah terjadi kesepakatan untuk tidak membawa ke jalur hukum," ucap Sulistyo.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Putusan MK Bukan Soal Gibran, Kader PSI Dukung Kaesang Ajak Kakak Gabung Termasuk Bobby Nasution