TEMPO.CO, Bogor - Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal oleh sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Bogor. PT De Khadijah yang berlokasi di Jalan Brigjen Hadiprawira, Cilendek Barat, Bogor Barat, menjadi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja indonesia tapi dengan hanya membekali visa turis.
Terbongkarnya praktik ini diawali dari masuknya laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Bogor Kota. Pelapornya adalah Aji Myltazim Amin, warga Tegal, Jawa Tengah. Dia mengaku menjadi korban KM, 35 tahun, karyawan pemasaran PT De Khadijah.
Baca Juga:
Aji gagal berangkat ke Jepang untuk bekerja padahal telah membayar sebesar Rp 60 juta, "Korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, namun saat di Imigrasi ditolak karena penyalahgunaan izin yakni menggunakan visa turis," kata Kapolres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Jumat 10 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Bogor Kota melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendapati PT De Khadijah tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Polisi bahkan, dari hasil penyidikan sementara, menemukan sebanyak 20 orang menjadi korban penipuan serupa Aji. "Masing-masing korban telah membayar uang hingga sebesar Rp 60 juta," kata dia.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadhila, ke-20 orang tersebut rata-rata berasal dari luar Bogor seperti Tegal, Cirebon, hingga Lombok. Disebutkannya juga, mereka telah mengirim uang Rp 40-60 juta, tergantung negara tujuannya.
"Para TKI yang sudah bekerja di luar negeri pun diberangkatkan hanya menggunakan visa turis, bukan menggunakan visa sebagai tenaga kerja," kata Rizka sambil menambahkan, "Perusahaan tidak memiliki legalitas untuk mengirim TKI, dan ini kami temukan ada pelanggaran administrasi."
Kepada penyidik, KM mengaku kalau Aji dan yang lainnya yang datang kepadanya. Dugaannya, kabar dari mulut ke mulut jika perusahaannya telah berhasil memberangkatkan kerabat atau tetangganya sebagai TKI.
KM menyatakan sudah memberangkatkan tiga orang ke Polandia, dua orang ke Jepang, dan satu orang ke Hongkong, Sedangkan yang diduga gagal diberangkatkan sejumlah sembilan tujuan Polandia dan empat ke Jepang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Rizka.
Pilihan Editor: Inilah Jalan Gang yang sedang Diributkan Warga Kebon Sirih dan MNC Group juga Pemda DKI