TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Haris Azhar jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, sidang Haris Azhar dimulai pukul 10.35. Sidang pembacaan tuntutan Haris dilakukan terpisah dengan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Acara pagi ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Senin, 13 November 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika meminta sidang Haris dan Fatia dipisah karena tuntutannya terpisah. "Menurut hemat kami, Haris dulu baru kemudian terdakwa Fatia," kata Shandy.
Ketika JPU minta sidang dipisah, pihak kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyusulkan surat bukti.
Jaksa menyatakan keberatan atas surat bukti yang disampaikan saat pembacaan tuntutan. "Izin Yang Mulia pada kesempatan ini, kami sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi, karena ini tahap analisa," ucap Shandy.
Shandy menilai surat bukti yang diajukan sebelum pembacaan tuntutan tidak bisa dianalisa karena surat tuntutan sudah telanjur jadi.
"Ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan penasihat hukum ini. Jadi mohon untuk menolak bukti-bukti dari mereka terima kasih," ujarnya.
Ayyubi menyanggah bahwa bukti itu merupakan hal yang sudah dibahas dalam pengadilan dan penasihat hukum menyiapkannya.
Akhirnya majelis hakim sidang Haris Azhar memutuskan untuk memeriksa surat itu terlebih dahulu sebelum tuntutan dibacakan.
Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut, Besok