TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah mengonfirmasi ketidakhadirannya itu melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kemarin.
"Dikarenakan pada hari yang sama saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Firli untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan kedua Firli hari ini pukul 10.00 WIB.
Pagi ini, Firli justru menjadi narasumber dalam konferensi pers soal operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong. Konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dewas KPK juga tak bisa memeriksa Firli hari ini lantaran sudah ada agenda lain. "Jadi mungkin dijadwalkan minggu depan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin, Senin, 13 November 2023.
Ade belum menyebutkan kapan jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya untuk menggantikan agenda yang batal hari ini. Menurut dia, polisi akan berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK.
Dalam surat pemberitahuan ketidakhadiran Firli tertera bahwa orang nomor satu di komisi antirasuah itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung di Mabes Polri.
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," ucap Ade.
Dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini polisi telah memeriksa total 94 saksi. Delapan di antaranya adalah saksi ahli dengan rincian empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara pidana, satu ahli mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.
Hingga kini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan ini. "Semua sedang berproses," ujar Ade.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Penetapan Capres-Cawapres 2024, Massa Gelar Aksi di KPU Tuntut Salah Satu Calon Didiskualifikasi