TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 94 saksi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, para saksi terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan 8 orang ahli," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2023.
Ade menyebut ada empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara pidana, satu ahli mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik yang diminta keterangannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa.
Namun Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan keduanya pada hari ini. Ade menyebut penundaan dikonfirmasi melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kemarin.
"Ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanudin, dengan menyampaikan terkait dengan respons dari surat panggilan yang telah dikirimkan oleh penyidik," ucap Ade Safri.
Salah satu alasan Firli tidak hadir karena akan diperiksa Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Tetapi justru hari ini Dewas KPK tidak melakukan memeriksa karena ada agenda lain.
Firli pun menghadiri konferensi pers hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong. Dalam poin surat tersebut, kata Ade, Firli juga meminta agar diperiksa di Mabes Polri.
Tapi, Ade tidak memastikan kapan pemeriksaan selanjutnya terhadap Ketua KPK itu dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo itu akan digelar. "Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," tuturnya.
Pilihan Editor: Lagi, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya di Kasus Syahrul Yasin Limpo