TEMPO.CO, Jakarta - Kongres Pemuda Indonesia menyarankan politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, mengungkap nama polisi yang diduga tidak netral ke publik.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai tudingan ada polisi yang tidak netral, yang disampaikan oleh Aiman kepada masyarakat, bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap polri.
“Semestinya sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik tentunya terhadap oknum polri yang dinilai tidak netral tersebut diproses secara hukum terlebih dahulu,” kata Pitra Romadoni melalui keterangannya, Kamis, 16 November 2023.
Pitra Romadoni menilai jika memang pernyataan eks penyiar berita salah satu televisi swasta ini terbukti benar dan dapat dipertanggung jawabkan, maka Aiman tidak dapat dipidana.
Terlebih ada Surat Telegram (ST) Polri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 Jo ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yang memuat soal Penundaan proses hukum Pemilu 2024.
Sebaliknya, Aiman bisa diproses hukum apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri.
“Hal tersebut sebagaimana diatur didalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan Ancaman Pidana diatas 10 Tahun Penjara,” ujar Pitra Romadoni.
Sementara itu, Aiman Witjaksono mengaku bingung karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia berdalih tidak menyinggung Polri sebagai institusi melainkan hanya menceritakan ada personelnya yang diduga mendukung salah satu capres 2024.
“Kenapa saya hanya menyebutkan oknum, ya, tidak menyebutkan institusi, tapi kemudian dilaporkan,” ujar Aiman melalui pesan suara, Kamis, 16 November 2023.
Aiman Witjaksono dilaporkan enam organisasi atas tudingannya perihal kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berasal dari berbagai organisasi.
Ade mengatakan enam laporan polisi tersebut masuk pada Senin, 13 November 2023. Mereka terdata datang dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarkat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, Garda Pemilu Damai.
Ade Safri mengatakan akan meminta klarifikasi terhadap para pelapor. Penyelidik juga akan meminta keterangan dari para saksi dan ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
"Itu kami akan lakukan koordinasi awal terkait dengan laporan dari dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade menjelaskan. Sementara, dia menambahkan, pemanggilan terhadap Aiman belum dijadwalkan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri