Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Mahasiswa Gilang Lawan 5 Begal di Bekasi, Rebut Dua Celurit

image-gnews
M Gilang Ramadhan, 19 tahun, pemuda yang duel dengan komplotan begal di Jalan Mandor Demong, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
M Gilang Ramadhan, 19 tahun, pemuda yang duel dengan komplotan begal di Jalan Mandor Demong, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kapolsek Bantargebang Ajun Komisaris Polisi Ririn Sri Damayanti menjelaskan kronologi mahasiswa bernama M Gilang Ramadhan, 19 tahun, melawan lima begal bersenjata tajam. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mandor Demong, Mustikasari, Kota Bekasi pada Jumat dini hari, 10 November 2023.

Pada saat itu Gilang tengah naik sepeda motor berboncengan dengan temannya, Fathan, 22 tahun. Gilang hendak mengantar pulang Fathan dan melintas di Jalan Mandor Demong.

Tiba-tiba korban dikejar lima pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Saat berusaha kabur, Gilang hilang kendali dan terjatuh dari motor bersama Fathan. 

"Selanjutnya Fathan menyelamatkan diri sedangkan Gilang mempertahankan sepeda motor, karena itu motor pakdenya," kata Ririn kepada wartawan di Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 16 November 2023.

Seorang begal motor berinisial QSA, 18 tahun, mencoba bacok Gilang menggunakan celurit. Namun, Gilang menangkap dan merebut celurit itu dengan tangan kirinya. Gilang juga diduga balik membacok QSA. 

"Setelah berhasil merebut celurit, korban langsung menghampiri pelaku KFA, 18 tahun, yang berada di atas motor untuk mencegah tidak melarikan diri, namun, KFA melawan sehingga korban menggunakan celurit milik pelaku yang telah direbut tadi," ujar Ririn.

Pelaku lain berinisial G mencoba menolong KFA dan melawan korban. G mencoba membacok korban dengan celuri, tetapi lagi-lagi korban menahan celurit itu dengan tangan kirinya. Korban juga bisa merebut celurit G sehingga dia memegang dua celurit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

G, KFA, dan dua pelaku lainnya lalu melarikan diri. Sementara QSA yang diduga sempat dibacok korban ditangkap korban dan warga setempat.

Menurut Ririn, saat berusaha mempertahankan motornya, korban mengalami luka-luka saat hendak dibacok. "Korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan luka robek di lengan kanan. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kami dapat menangkap pelaku KFA," ujar Ririn.

Kini polisi masih memburu tiga begal lain berinisial G, S, dan B. Sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku juga belum didapat polisi. Atas perbuatannya, dua begal yang tertangkap dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya selama-lamanya 12 tahun.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Mahasiswa Menang Lawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

2 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.