TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi acuan dalam penentuan besaran upah. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilai rentang 0,1 hingga 0,3.
Namun Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis kemarin, mendesak Heru Budi Hartono untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen atau Rp 5,6 juta.
“Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu, jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023,” kata orator demo, Kamis, 16 November 2023.
Aksi buruh diikuti puluhan buruh dengan membawa atribut demo, seperti spanduk yang berisi tuntutan, bendera KSBSI. Massa mengenakan baju yang didominasi warna merah dan hitam.
Untuk mengamankan demo, terdapat belasa aparat kepolisian yang berjaga di luar pagar Balai Kota DKI Jakarta, sementara di halaman dalam terdapat satu unit mobil Brimob dengan yang anggotanya berjaga di area dalam.
Orator aksi mengatakan bahwa setiap tahun kenaikan upah minimum DKI Jakarta selalu menjadi persoalan, sehingga buruh harus turun ke jalan untuk menuntut besaran kenaikan upah minimum.
Menurutnya, setelah lahirnya Undang Undang Cipta Kerja No. 6/2023, kenaikan upah minimum semakin tidak menentu dan dan menyengsarakan kaum buruh denga formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 36/2021. Saat ini PP 36/2021 mengalam perubahan menjadi PP 51/2023 yang telah dikeluarkan pada 10 November 2023.
Dia menjelaskan dalam PP 51/2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan (untuk UMP yang telah melebihi batas atas).
Sementara itu, bagi yang upah minimum belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
“Sehingga dengan formula tersebut dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini kaum buruh KSBSI DKI Jakarta dan buruh lainnya tidak memahami tentang alfa yang dimaksud. Sebab, tidak ada penjelasan konkrit dari pemerintah ihwal asal dan bagaimana cara menghitung nilai alfa.
“Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta 2024 adalah pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali upah berjalan saat ini,” kata orator.
Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho akan membahas besaran UMP DKI tahun 2024 dalam Dewan Pengupahan yang rencananya digelar hari ini.
Hari menjelaskan usulan para buruh akan dibahas mengacu dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, kata Hari, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta," ujar Hari seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 November 2023.
Pilihan Editor: Dua Kali Periksa Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Masih Perlu Konsolidasi dan Evaluasi Sebelum Gelar Perkara