TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan buruh, Dedi Hartono, pesimistis Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi akan menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024.
Dedi khawatir Heru tidak seperti mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menetapkan nilai UMP DKI 2022 bukan beralaskan pada regulasi pemerintah pusat.
“Jadi posisinya Pj Gubernur ini kan orang yang strick di dalam UU dan dia bukan politisi. Saya khawatir dia enggak akan bisa berubah banyak untuk melakukan diskresi sebagai gubernur,” kata perwakilan Federasi ASPEK Indonesia itu saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari 2021 menjadi Rp 4.453.935,536. Dia lantas merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen demi asas keadilan. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta rupanya menggugat keputusan Anies soal revisi besaran UMP 2022. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Intinya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim memerintahkan Anies untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Dedi tidak berharap banyak bahwa Heru Budi akan memenuhi tuntutan buruh soal UMP DKI 2024 naik 15 persen. Sebab, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan besaran UMP tahun depan.
PP 51/2023 adalah regulasi turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Dedi, buruh hanya bisa berharap Kementerian Ketenagakerjaan akan mengubah regulasi yang mengatur tentang formulasi kenaikan upah.
“Paling salah satunya teman-teman harus melakukan upaya perubahan regulasi di Kementerian,” kata Dedi.
Pilihan Editor: Kemarin Periksa Firli Bahuri, Hari Ini Penyidik Polda Metro Rapat Koordinasi Bersama Deputi Korsup KPK