TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang bernama Gunawan Indra Putra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pejabat PT MRT Jakarta Disa Dwi Yunarto. Seperti diketahui, mayat Disa ditemukan di Kanal Banjir Timur pada Jumat sepekan lalu dengan sejumlah luka senjata tajam pada tubuhnya.
Sebanyak tiga di antara para tersangka pelakunya telah ditangkap, tersisa Gunawan masih buron dan diserukan agar menyerahkan diri. "Karena sangat berbahaya sekali orang ini, apabila bertemu petugas dan melakukan perlawanan pasti akan kita tindak tegas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat 17 November 2023.
Kasus ini berawal dari rencana pencurian dengan kekerasan pada 1 November 2023. Gunawan bersama Rosul alias Kelvin dan Imam Syafii menyasar orang-orang yang beriklan menjual mobil di media sosial.
Rosul menghubungi Disa Dwi Yarto, Section Head Railway Building Maintenance Department MRT Jakarta, dengan berpura-pura tertarik membeli Toyota Fortuner yang diiklankan seharga Rp 468 juta di Facebook. Dalam kronologi selanjutnya, Disa bertemu mereka di Apartemen Kalibata pada 9 November 2023 untuk mengurus pembayaran mobil. Saat itu, Rosul dkk berniat menaruh obat tidur di dalam air mineral milik korban.
"Tapi ketika diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban," kata Hengki Haryadi. Singkatnya, korban dan pelaku kemudian bersama-sama menaiki mobil Fortuner tersebut dengan dikemudikan oleh Rosul. Saat di perjalanan, Disa dibekap, ditusuk tujuh kali dan lehernya disayat dengan pisau yang dibawa dari apartemen. Mayat korban akhirnya dibuang ke Kanal Banjir Timur di Cakung, Jakarta Timur.
Keluarga korban, kata Hengki, melaporkan Disa yang hilang. "Dalam kurun kurang dari 1x24 jam, tersangka bisa ditangkap tiga orang," tutur Hengki.
Rosul dan Imam ditangkap di sebuah hotel di Cilegon, Banten, saat hendak kabur ke Sumatera. Sedangkan pelaku lain adalah Joko Sukardi yang berperan sebagai penadah mobil curian di Cikarang, Bekasi. Mereka seluruhnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Komplotan ini dikenai pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan juga sampai hukuman mati," kata Hengki Haryadi.
Pilihan Editor: Longsor Lagi di Stasiun Batutulis, Akses Utama di Bogor Selatan Terancam