TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Rinoa Aurora Senduk, 19 tahun, bersama ibunya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. Mereka menegaskan menginginkan proses hukum tetap berjalan meski sudah bertemu keluarga Leon Dozan. "Ya mereka meminta maaf," kata Yuliana Assad saat mendampingi putrinya, Rinoa, di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Sambil mengenakan kaca mata hitam dan sedikit menunduk--karena mengaku matanya masih sembap, Rinoa juga mengakui ada upaya perdamaian itu. "Ya saya sebagai manusia, diajarkan untuk selalu memaafkan, mengampuni, tapi kita juga di sini harus menghargai proses hukum yang berlangsung," kata Rinoa.
Meski diancam akan dilaporkan dengan UU ITE karena menyebarkan chat pribadinya bersama Leon Dozan, kubu keluarga Rinoa kukuh menempuh proses hukum. Mereka mengaku luka hati itu masih ada hingga sekarang. Rinoa bahkan menunjukkan pergelangan tangannya yang juga masih lebam.
"Saya ditarik, saya dipeluk dan diangkat. Soalnya kan badan Leon perawakannya gede ya, jadi saya bisa terangkat, sampai saya terbentur ke bagian-bagian mobil yang keras," ujarnya sambil menceritakan peristiwa penganiayaan yang menimpanya.
Sebelumnya, Willy Dozan menyangkal adanya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Leon. Menurut mantan aktor laga ini, yang terjadi merupakan pertengkaran yang wajar antara sepasang kekasih. Willy merujuk pada satu video yang menunjukkan Rinoa mengaku bahwa ia tidak dipukul atau ditonjok.
Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan pacarnya dan penghinaan institusi Polri, Jumat, 17 November 2023. Sumber: Istimewa
"Ada buktinya kok di video, dia ngomong sendiri. Enggak ada pemukulan, ditonjok juga enggak ada. Cuma tarik menarik. Emosi," ujarnya. Willy juga beralasan jika luka lebam di tubuh Rinoa itu karena kulit Rinoa yang putih.
Menanggapi hal itu, Rinoa berujar bahwa kekerasan memang tidak selalu dalam bentuk pemukulan. "Jadi Leon seperti ini (memperagakan), Leon itu suka mengambil tangan saya, terus dilemparkan ke mukanya. 'Aku memang laki-laki brengsek, tampar aku, tampar aku,'" kata Rinoa.
Menurutnya, tindakan itu sebagai bentuk penyesalan Leon Dozan setiap usai melakukan kekerasan terhadapnya. Dia juga mengaku hal itu sering dilakukan pemuda berusia 26 tahun itu.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih menahan Leon Dozan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta pasal 207 KUHP sebagai tersangka pelecehan institusi.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor Komplotan Keluarga, 3 Masih Buron