TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memaparkan upaya mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu. Heru mengatakan hal itu telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang terintegrasi dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.
"Memuat kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk menjaga ketahanan pangan," kata Heru Budi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Rapat paripurna itu membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Senin, 20 November 2023.
Heru Budi mengatakan kebijakan yang bersifat holistik akan menjadi upaya dalam mewujudkan peningkatan sosial-ekonomi di wilayah Kepulauan Seribu. Selain itu, untuk mewujudkan kemudahan berusaha, Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses layanan investasi, serta memudahkan kegiatan berusaha, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengatakan jajaran Pemprov DKI Jakarta sedang berproses menyempurnakan tata kelola lahan dan penataan kawasan untuk mewujudkan aspek keadilan bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, optimalisasi pemanfaatan atas aset milik Pemprov DKI Jakarta turut dilakukan bagi kepentingan warga.
Baca Juga:
Upaya percepatan pembangunan pariwisata di Kepulauan Seribu juga menjadi salah satu fokus Heru Budi. Dia berkata arah pembangunan di Kepulauan Seribu adalah mendorong peningkatan kegiatan pariwisata yang berbasis ekologi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Peraturan tersebut telah menjelaskan alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata yang telah ditetapkan sebagai Zona Pariwisata (Zona W) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, dan diharapkan investasi pariwisata dapat meningkat.
Ihwal permasalahan ketentuan membangun di wilayah Kepulauan Seribu yang terkendala oleh intensitas pemanfaatan ruang yang terbatas, Heru Budi menilai Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hak membangun yang tertuang dalam intensitas pemanfaatan ruang telah diberikan lebih dibandingkan dengan nilai sebelumnya.
Pemberian nilai intensitas tersebut telah mempertimbangkan aspek geologis dan ekologis, serta daya dukung dan daya tampung kawasan di Kepulauan Seribu.
Pilihan Editor: Heru Budi Usul Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu Dicabut: Tidak Relevan dengan UU Cipta Kerja