TEMPO.CO, Jakarta - Achmad Rulyansyah, kuasa hukum SAP, 14, korban dugaan pencabulan oleh adik kakek kandungnya sendiri, mengungkap terjadi keributan saat konfrontir dengan pihak terlapor SS, 55 tahun, dan penyidik. Proses konfrontir itu berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 17 November 2023.
Rulyansah mengatakan kedua belah pihak bersitegang. Dalam konfrontir itu tidak ada titik temu dan kedua belah pihak tetap pada keterangannya masing-masing.
"Ribut gede iya, saya juga sempat bersitegang. Saya sempat bertanya pentingnya apa konfrontir ini karena kalau perbedaan keterangan sudah jelas berbeda," kata Rulyansah kepada Tempo melalui saluran telepon, Senin, 20 November 2023.
Dalam kesempatan itu, Rulyansah, yang juga merupakan paman korban, menanyakan kepada penyidik mengapa proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual ini terlalu lama hingga 10 bulan. "Sekarang saya buka terlapor ini adalah oknum pejabat notaris. Satu Indonesia tahu dia," ucapnya.
Dugaan pencabulan anak ini terjadi di rumah pelaku SS, adik kakek korban dari pihak ayah, di kawasan Jaksel pada 11 Februari 2023. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP sedang menginap di rumah pelaku.
Ruly telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel pada 16 Maret 2023. Laporan polisi atas peristiwa pelecehan seksual anak di bawah umur ini sudah terbit dengan nomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan dalam suatu perkara terlapor bisa dinyatakan bersalah jika bukti sudah cukup komplit dan berdasarkan keyakinan hakim. Sehingga Ruly curiga ada intervensi soal kasus tersebut.
"Buktinya foto sudah jelas, korban sudah memberi keterangan, surat LPSK ada, Komnas anak sudah memberikan dukungan, bukti rekaman pembicaraan pengakuan saksi ada, bukti chating korban minta tolong apalagi yang dibutuhkan Polres untik menemukan fakta," tuturnya.
Pemeriksaan konfrontasi itu dilakukan sekitar pukul 15.00 hingga 01.00 dini hari. Dari pihak korban, hadir Rulyansah dan ibu korban. Sedangkan korban, SAP, tidak dhadirkan dalam konfrontasi itu.
"Saat dikonfrontir korban tidak ikut. Bahkan terlapor minta korban hadir, saya sempat marah. Korban itu 14 tahun, tidak bisa dihadirkan," ucapnya.
Pihak ayah kandung korban pencabulan anak itu juga sudah dimintai keterangan. "Korban saat ini dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani fasilitas psikolog setiap minggunya datang membimbing korban," tuturnya.
Pilihan Editor: Seorang Kakek Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak, Penanganan Perkara di Polres Jaksel Mandek 8 Bulan