TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kakek berinisial S (55 tahun) dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Achmad Rulyansyah selaku paman korban mengatakan sudah hampir delapan bulan polisi tidak menginformasikan perkembangan kasus tersebut.
"Saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok delapan bulan kenapa masih diselidiki. Saya sudah bersurat tiga kali mudah-mudahan tidak ada intervensi," kata Ruly di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menceritakan dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku kawasan Jaksel pada 11 Februari 2023. Saat kejadian, korban berinisial S (14 tahun) duduk di bangku SMP dan masih berusia 13 tahun. Pelaku, lanjut Ruly, adalah adik dari kakek ayah korban.
Ruly lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaksel pada 16 Maret 2023. Laporan polisi atas peristiwa ini sudah terbit dengan nomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurut Ruly, laporan juga dilengkapi dengan bukti berupa foto yang dipotret korban saat kejadian.
Dia kembali menyambangi Polres Jaksel hari ini. Pantauan Tempo, Ruly datang bersama korban untuk menanyakan kelanjutan laporannya. "Hari ini kami mau bersurat kembali ke Polres Jakarta Selatan soal laporan saya, dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73," jelasnya.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Ada di Rumah Saat Penggeledahan Polda Metro Jaya, Begini Cerita Ketua RT