TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua penjambret yang menyasar gawai anak kecil di Jalan Kober Cadet, RT 008/RW 02, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 10 November 2023. Kapolsek Kramatjati H Rusit Malaka mengatakan pelaku adalah pengamen berinisial LH (25 tahun) dan WPA (24 tahun).
"Korban ACL 12 tahun, siswi SD kelas 6 di Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Rusit melalui keterangannya, Selasa, 21 November 2023.
Dia menuturkan pelaku memang sengaja menyasar anak-anak yang membawa gawai di jalanan. Sebelum kejadian, ACL yang masih duduk di bangku SD ini hendak membeli seblak.
Kedua pelaku naik motor matic berpelat nomor B 4384 TCH dan melihat ACL membawa gawai. Di lokasi kejadian, sebelum merampas gawai korban, pelaku terlebih dulu melewati ACL untuk mengecek suasana.
Mereka kemudian membunyikan klakson motor saat berpapasan dengan korban. ACL sontak berhenti. Saat momen itulah gawai korban dirampas pelaku.
Korban, tutur Rusit, berusaha mengambil kembali gawainya dengan cara mengejar pelaku. Jaket orang yang dibocengi pelaku sempat ditarik.
Akan tetapi, korban gagal mengambil kembali barang elektroniknya. Aksi kejahatan itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Korban jatuh dan mengalami luka-luka. Gawainya dibawa kabur," ucap Rusit.
Orangtua ACL kemudian membuat laporan ke Polsek Kramat Jati. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.
Para penjambret ini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pilihan Editor: Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja