TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen dari UMP DKI 2023.
Kenaikan ini sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Alfa tertingi 0.30 sesuai PP 51/2023. Pemerintah Provinsi tidak bisa melawati aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Dalam mentapkan UMP DKI, Heru Budi tidak menggunakan hak diskresi dalam menetapkan upah minimum provinsi alias UMP DKI 2024.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja yang dipakai Heru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023.
Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.
1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.
2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Pilihan Editor: Demo Buruh Tunggu Pengumuman UMP DKI di Balai Kota Ricuh, Kesal Karena Tak Digubris Heru Budi
Catatan redaksi: kami telah merevisi persentase kenaikan UMP DKI 2024