TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau kepada camat dan lurah untuk memperhatikan atribut-atribut kampanye yang terpasang di wilayahnya. “Silahkan. Tolong bapak konsultasi lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu,” katanya dalam acara Townhall Meeting di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Heru berujar jika hal itu wajar dalam pesta demokrasi jelang Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 nanti. “Ya namanya pesta demokrasi ya biarkan saja. Mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul, ya selama tiga bulan,” kata dia.
Sehingga, baik lurah maupun camat harus bisa menghafal tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang atribut pemilu. Untuk lebih mudah menghafal, Heru mengimbau tempat yang tidak diperbolehkan saja, sebab jumlahnya pasti lebih sedikit.
“Titik-titik yang tidak boleh. Jadi, kalau di pemikiran bapak jalan A yang tidak boleh dia pasang, di jalan B ya sudah, sesuai dengan kesepakatan Bawaslu dengan KPU,” ucap Heru.
Sebagai informasi, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diatur larangan pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi tertentu. Hal itu termaktub pada pasal 71 beleid, di mana ada lokasi yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Selain itu, Heru juga memerintahkan kepada lurah dan camat untuk berkeliling ke rumah-rumah tokoh masyarakat. Kunjungan itu dilakukan untuk menyampaikan kerja sama dalam lingkup terkecil, demi menjaga keamanan demokrasi dalam Pemilu yang akan berlangsung di DKI Jakarta.
“Kelilingnya adalah untuk supaya demokrasi ini jalannya nyaman, baik, dan aman. Bukan keliling lain-lain loh ya. sampaikan ke pak RT, pak RW, sama-sama kita menjaga keamanan di Jakarta untuk membantu proses demokrasi yang sedang kita jalankan,” kata Heru Budi.
Pilihan Editor: Bertemu Lurah dan Camat, Heru Budi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024