TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.
Melalui keterangannya, Ade mengungkapkan Firli Bahuri yang awalnya berstatus saksi, naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu pukul 19.00 WIB. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Kemudian pada 8 Oktober, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 orang untuk menjadi saksi. Mulai dari Syahrul Yasin Limpo, Kevin Joshua, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, sejumlah pejabat KPK, hingga Firli Bahuri sendiri.
Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Lantas, bagaimana profil Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Karier Firli Bahuri
Firli Bahuri adalah Ketua KPK periode 2019-2023. Dia berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, lahir pada 8 November 1963. Kampung halamannya berlokasi di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Saat kecil, seperti anak-anak pada umumnya, Firli menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia. Mulai dari SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang. Setelah itu, dia memilih melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke Sekolah Bintara (SEBA) Polri dan lulus pada 1986.
Melansir dari laman kpk.go.id, Firli Bahuri mengikuti pendidikan kepolisian yang lengkap. Usai lulus dari SEBA Polri, dia melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) dan lulus pada 1990. Kemudian, dia mengikuti pembelajaran di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997.
Riwayat pendidikan Firli Bahuri belum selesai begitu saja. Dia kembali melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan pada 2000. Pada 2004 dia melanjutkan pendidikan kepolisiannya di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Dia juga mengambil Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017.
Di sisi lain, dia juga aktif mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di bidang kepolisian. Mulai dari Sekolah Bahasa Pertahanan Keamanan (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1993), Hostage Negotiation (2002), hingga Assessment Reskrim (2011).
Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga anti rasuah, Firli Bahuri telah lebih dulu menempati sejumlah jabatan strategis di Kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Firli juga sempat menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono, pada 2012. Barulah pada 21 November 2019, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Raharjo. Kala itu, dia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI.
Seiring dengan perjalanan kariernya, Firli Bahuri juga menerima berbagai penghargaan atas jasa dan dedikasinya dalam kepolisian. Atas pengabdiannya, dilansir dari situs resmi KPK ia telah mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Firli Bahuri memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri pada 1 Desember 2021 dengan pangkat Komisaris Jenderal. Adapun sebagai Ketua KPK, masa tugasnya sebenarnya baru saja mendapat perpanjangan setahun dari seharusnya berakhir pada Oktober lalu.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tak Transparan, Korban Mengadu ke Polisi