Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok Ketua KPK Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal Polri yang Punya Karier Mentereng

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Firli Bahuri (Tempo/Moerat Sitompul)
Ilustrasi Firli Bahuri (Tempo/Moerat Sitompul)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Melalui keterangannya, Ade mengungkapkan Firli Bahuri yang awalnya berstatus saksi, naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu pukul 19.00 WIB. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.

Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Kemudian pada 8 Oktober, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 orang untuk menjadi saksi. Mulai dari Syahrul Yasin Limpo, Kevin Joshua, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, sejumlah pejabat KPK, hingga Firli Bahuri sendiri.

Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Lantas, bagaimana profil Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Karier Firli Bahuri

Firli Bahuri adalah Ketua KPK periode 2019-2023. Dia berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, lahir pada 8 November 1963. Kampung halamannya berlokasi di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Saat kecil, seperti anak-anak pada umumnya, Firli menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia. Mulai dari SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang. Setelah itu, dia memilih melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke Sekolah Bintara (SEBA) Polri dan lulus pada 1986.

Melansir dari laman kpk.go.id, Firli Bahuri mengikuti pendidikan kepolisian yang lengkap. Usai lulus dari SEBA Polri, dia melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) dan lulus pada 1990. Kemudian, dia mengikuti pembelajaran di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997.

Riwayat pendidikan Firli Bahuri belum selesai begitu saja. Dia kembali melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan pada 2000. Pada 2004 dia melanjutkan pendidikan kepolisiannya di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Dia juga mengambil Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, dia juga aktif mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di bidang kepolisian. Mulai dari Sekolah Bahasa Pertahanan Keamanan (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1993),  Hostage Negotiation (2002), hingga Assessment Reskrim (2011).

Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga anti rasuah, Firli Bahuri telah lebih dulu menempati sejumlah jabatan strategis di Kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Firli juga sempat menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono, pada 2012. Barulah pada 21 November 2019, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Raharjo. Kala itu, dia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI.

Seiring dengan perjalanan kariernya, Firli Bahuri juga menerima berbagai penghargaan atas jasa dan dedikasinya dalam kepolisian. Atas pengabdiannya, dilansir dari situs resmi KPK ia telah mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Firli Bahuri memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri pada 1 Desember 2021 dengan pangkat Komisaris Jenderal. Adapun sebagai Ketua KPK, masa tugasnya sebenarnya baru saja mendapat perpanjangan setahun dari seharusnya berakhir pada Oktober lalu.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tak Transparan, Korban Mengadu ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

19 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

20 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

21 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.